Manajemen Perbankan Syariah
Dosen Pengampu Hervina, M. Ag
Disusun Oleh:
Richa
Yulisa Wulandari (11.1202.0003)
Rusna
Wati (11.1202.0016)
JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
SAMARINDA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Konsep
perbankan syariah relatif baru bagi masyarakat Indonesia. Walaupun pemikiran
konsep dasar perbankan syariah itu telah berjalan lama, dalam kenyataannya
praktek bank syariah baru dimulai pada tahun 1992 di Indonesia dan mulai
dikenal masyarakat luas. Beberapa aspek yang menyangkut prinsip-prinsip syariah
yang berkaitan dengan perbankan ialah ketentuan hukum Islam dalam hal konsep
usaha dan teknis operasional. Dimana syariat Islam telah memberikan aturan-aturan
yang jelas dalam setiap aspek kehidupan manusia termasuk didalamnya kegiatan
ekonomi.
Dengan
semangat itulah bank syariah lahir, yaitu membuat sebuah lembaga keuangan yang
menerapkan konsep syariah didalamnya. Oleh karena itu sesuai dengan namanya, bank
syariah dalam menjalankan usahanya tidak dapat dipisahkan dari konsep syariah
yang mengatur produk dan operasionalnya. Konsep syariah inilah yang dijadikan
pijakan dalam pengembangan produk bank syariah yang tentunya berbeda dengan
konsep perbankan konvesional.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian bank syariah ?
2. Bagaimana
konsep dasar bank syariah ?
3. Apa
saja prinsip dasar operasional bank syariah ?
4. Apa
saja produk operasional bank syariah ?
5. Apa
saja akad pelengkap dalam produk jasa bank syariah ?
C. Tujuan
1. Agar
mahasiswa mengetahui pengertian dari bank syariah.
2. Agar
mahasiswa memahami konsep dasar bank syariah.
3. Agar
mahasiswa mengetahui prinsip dasar operasional pada bank syariah.
4. Agar
mahasiswa mengetahui produk operasional bank syariah.
5. Agar
mahasiswa mengetahui akad pelengkap pada produk jasa bank syariah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Bank Syariah
Bank
syariah adalah lembaga perbankan yang sistem operasinya berdasarkan pada
syariah Islam. Ini berarti operasi perbankan sesuai dengan Al-Qur’an dan sunnah
Rasulullah. Dalam operasionalnya bank syariah menggunakan sistem bagi hasil dan
imbalan lainnya yang sesuai dengan tuntuan syariah Islam dan tidak menggunakan
sistem bunga seperti pada perbankan konvesional. Dalam ekonomi islam, transaksi
ekonomi yang dilakukan manusia memiliki aturan yang jelas. Seperti unsur-unsur
transaksi yang dilarang dalam islam diantaranya maysir, gharar, riba, bathil, ba’i al-mudhthar, ikrah, ghabn, najash,
ihtikar, ghish dan tadlis.[1]
Bank
syariah sebagai sebuah lembaga keuangan mempunyai mekanisme dasar, yaitu
menerima deposito dari pemilik modal (depositor) dan mempunyai kewajiban
(liability) untuk menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya
dengan pola atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam. Pada sisi
kewajiban, terdapat dua kategori utama yaitu interest-fee current and saving accounts dan investment accounts
yang berdasarkan pada prinsip PLS (Profit
and Loss Sharing) antara pihak depositor.
Sedangkan
pada sisi asset yang termasuk di dalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan
yang bebas riba dan sesuai dengan prinsip syariah. Selain kedua hal tersebut
bank syariah harus merefleksikan fungsinya sebagai pengelola dana zakat dan
dana-dana amal lainnya termasuk dana qard hasan. Sementara itu, pada aspek
pengenalan (recognition), pengukuran
(measurement) dan pencatatan (recording) setiap transaksi pada sistem
akuntansi bank syariah terdapat kesamaan dengan proses-proses yang terjadi pada
sistem perbankan konvesional.[2]
B. Konsep
dasar
Konsep
dasar dalam sistem operasi bank Islam adalah syariah, yaitu hukum-hukum syariah
yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah. Konsep ini pada dasarnya
adalah konsep perniagaan menurut ajaran Islam. Falsafah dasar dari hubungan
perniagaan atau hubungan transaksi ekonomi antar pihak-pihak yang terlibat
dalam operasi bank berdasarkan syariah.
Konsep
dasar ini merupakan penjelasan yang jelas dari nash-nash al-Qur’an dan sunnah
Rasulullah disamping itu pula dengan bantuan keputusan-keputusan ijma’ para
ulama yang mengacu pada ketentuan-ketentuan fiqh khususnya dari mazhab-mazhab
syafi’i, hanbali, hanafi dan maliki. Konsep dan sistem operasi bank berdasarkan
syariah Islam dapat dilihat melalui pendekatan, pertama dengan mempelajari
ketentuan-ketentuan syara’ dari sistem hubungan ekonomi dalam Islam. Kedua,
melihat sistem operasi yang lazim berkembang dalam transaksi perbankan dan
kemudian menempatkan rukun syara’ yang mana yang dapat diimplementasikan ke
dalam cata kerja atau mekanisme perbankan itu.[3]
Produk
dan operasi bank berdasarkan pada prinsip-prinsip efisiensi, keadilan dan
kebersamaan.
1. Efisiensi
yaitu mengacu pada prinsip saling mendorong untuk berikhtiar yang bertujuan
mencapai untung atau prestasi.
Dasar
efisiensi terutama tercermin pada ikhtiar untuk:
a. Memanfaatkan
dana dari si pemilik dana yang dikumpulkan oleh lembaga perbankan dan kemudian
disalurkan pada yang memanfaatkannya.
b. Harta
benda termasuk uang menurut tuntunan Islam mengandung tanggung jawab sosial
dengan kewajiban membayar zakat pada setiap harta benda (termasuk uang) baik
yang digunakan atau pun tidak dimanfaatkan dalam proses kegiatan ekonomi.
c. Pemanfaatan
dana perbankan ini didorong pada mencari keuntungan yang cukup besar karena
dasarnya pada pembagian hasil atau keuntungan.
d. Penyimpan,
penitip atau penabung dana pada bank berdasarkan syariah Islam.
2. Keadilan
yaitu mengacu pada hubungan yang tidak mendhalimi, ikhlas, mengikhlaskan antara
pihak-pihak yang terlibat dengan persetujuan yang matang tentang proporsi
resiko dan korbankna dari pihak-pihak yang terlibat. Dasar keadilan tercermin
dari:
a. Jasa
dari atau ganjaran untuk pemilik modal dan tenaga ahli didasarkan pada hasil
yang benar-benar terjadi dan tercapai. Besarnya keuntungan atau kerugian akan
dinikmati dan ditanggung bersama.
b. Jasa
tersebut ditentukan sesudah ikhtiar dilakukan bukan sebelumnya.
c. Diharuskan
adanya akad atas dasar saling pengertian dan keihklasan sebelum sesuatu
perjanjian dinyatakan berjalan.
d. Dalam
segala transaksi jual beli penentuan besar keuntungan bank ditentukan bersama
secara tetap pada saar ijab dan dibagi sama rata atau menurut kesepakatan
sesuai dengan metode pembayaran (angsuran). Jika pun terjadi kegagalan
pembayaran, jumlah hutang adalah tetap dan tidak bertambah atau berlipat ganda
karena tidak mampu membayar.[4]
3. Kebersamaan
yaitu mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasehat untuk saling
meningkatkan produktivitas.
Dasar
kebersamaan terutama tercermin dari:
a. Kerjasama
antara pemilik modal seperti halnya terdapat dalam akad al-Musyarakah.
b. Kerjasama
antara pemilik modal tetapi tidak memiliki keterampilan atau kesempatan
berusaha dengan pemilik tenaga keahlian, kepakaran atau pengalaman tetapi tidak
memiliki modal seperti halnya dalam akad al-mudharabah.[5]
C. Prinsip
Dasar Operasional Bank Syariah
Dari
hasil musyawarah (ijma internasional) para ahli ekonomi Muslim beserta para
ahli fiqih dari Academi Fiqh di Mekkah pada tahun 1973, dapat disimpulkan bahwa
konsep dasar hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam dalam bentuk sistem
ekonomi Islam ternyata dapat diterapkan dalam operasional lembaga keuangan bank
maupun lembaga keuangan non bank. Penerapan atas konsep tersebut terwujud dengan
munculnya lembaga keuangan Islam di Indonesia.
Sepuluh
tahun sejak diundangkannya pada Lembaga Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan Bagi Hasil, yang direvisi dengan UU No. 10 tahun 1998,
bank syariah dan lembaga keuangan non bank secara kuantitatif tumbuh dengan
pesat. Bank syariah dengan sistem bagi hasil dirancang untuk terbinanya
kebersamaan dalam menanggung resiko usaha dan berbagi hasil usaha antara pemilik
dana (shahibul mal) yang menyimpan
uangnya di lembaga, lembaga selaku pegelola dana (mudharib) dan masyarakat yang membutuhkan dana yang berstatus peminjam
dana.[6]
Pada sisi pengerahan dana masyarakat (funding), shahibul maal berhak atas bagi
hasil dari usaha lembaga keuangan sesuai dengan porsi yang telah disepakati
bersama. Bagi hasil yang diterima shahibul mal akan naik turun secara wajar
sesuai dengan keberhasilan usaha bank dalam mengelola dana yang dipercayakan
kepadanya.
Pada penyaluran dana kepada masyarakat,
sebagian besar pembiayaan bank syariah disalurkan dalam bentuk barang dan jasa
yang dibelikan bank syariah untuk nasabahnya. Pembiayaan hanya diberikan
apabila barang dan jasa telah ada terlebih dahulu. Dengan metode ada barang
dahulu, baru ada uang maka masyarakat dipacu untuk memproduksi barang dan jasa.
Selanjutnya barang yang dibeli atau diadakan menjadi jaminan (collateral) hutang.[7]
Secara garis besar, hubungan ekonomi
berdasarkan syariah Islam tersebut ditentukkan oleh hubungan akad yang terdiri
dari lima konsep akad. Bersumber dari lima konsep ini bank syariah dapat
menerapkan produk-produk lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan
bukan bank syariah yang dapat dioperasionalkan. Kelima konsep dasar akad tersebut
adalah :
1. Prinsip
Titipan atau Simpanan Murni (al-Wadi’ah atau depository)
Prinsip titipan atau simpanan murni merupakan
fasilitas yang diberikan oleh bank syariah untuk memberikan kesempatan kepada
pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-Wadiah. Fasilitas al-Wadiah diberikan dari satu pihak
ke pihak lain baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan
dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Adapun tujuan dari al-Wadiah
ini adalah investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya tabungan dan
deposito.
2. Prinsip
Bagi Hasil (Syirkah atau Profit Sharing)
Sistem
ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara
penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi
antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima
dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip bagi hasil adalah musyarakah,
mudharabah, muzara’ah dan musaqah. Adapun muzara’ah dan musaqah dipergunakan
khusus untuk plantation financing atau
pembiyaan pertanian oleh beberapa bank syariah.
3. Prinsip
Jual beli (at-Tijarah atau Sale and Purchase)
Prinsip ini merupakan
suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli
terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen
bank melakukan pembelian atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut
kepada nasabah dengan harga beli ditambah keuntungan (margin). Adapun tiga
jenis jual beli yang telah banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam
pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah yaitu murabahah, salam dan istishna.[8]
4. Prinsip
Sewa (al-Ijarah atau Operational Lease and Financial Lease)
Ijarah
adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah
sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas
barang itu sendiri. Namun, terdapat pula ijarah dalam bentuk lain yaitu ijarah al-muntahiya bit tamlik (IMB)
adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya
akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa. Sifat
pemindahan kepemilikan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa.
5. Prinsip
Jasa (al-Ajr walumullah atau Fee Based Services)
Prinsip
ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank seperti
wakalah, kafalah, hawalah, rahn dan qardh.[9]
D.
Produk Operasional Bank Syariah
Pada sistem operasi bank syariah, pemilik
dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan keuntungan
dengan sistem bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan dengan sistem bagi
hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan
(misalnya modal usaha) dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai
kesepakatan.
Secara garis besar, pengembangan produk
bank syariah dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu produk penghimpunan dana, produk penyaluran dana
dan produk jasa.
1. Produk
penghimpunan dana
Terbagi atas dua macam prinsip yaitu:
a.
Prinsip wadi’ah implikasi hukumnya sama
dengan qardh, dimana nasabah bertindak sebagai yang meminjamkan uang dan bank
bertindak sebagai peminjam.
b.
Prinsip mudharabah dengan
mengaplikasikan prinsip bahwa deposan atau penyimpan bertindak sebagai shahibul mal dan bank sebagai mudharib. Dana ini digunakan bank untuk
melakukan pembiayaan akad dalam jual beli maupun syirkah. Jika terjadi kerugian maka bank bertanggung jawab atas
kerugian yang terjadi.[10]
2. Produk
penyaluran dana
Produk
penyaluran dana di bank syariah dapat dikembangkan dengan tiga model, yaitu:
a.
Transaksi pembiayaan yang ditujukan
untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli. Mekanisme jual beli
adalah upaya yang dilakukan dengan pola transfer
of proferty dan tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi
harga jual barang. Prinsip jual beli ini dikembangkan menjadi bentuk-bentuk
pembiayaan sebagai berikut:
·
Pembiayaan Murabahah yaitu bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.
Barang diserahkan segera dan pembayaran dilakukan secara tangguh.
·
Salam
(jual
beli barang belum ada). Pembayaran tunai, barang diserahkan tangguh. Dalam
transaksi ini ada kepastian tentang kuantitas, kualitas, harga dan waktu
penyerahan.
·
Istishna’
jual beli seperti akad salam namun pembayarannya dilakukan oleh bank dalam
beberapa kali pembayaran. Istishna’
diterapkan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.[11]
b.
Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk
mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa (al- Ijarah).
c.
Transaksi pembiayaan yang ditujukan
untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa
dengan prinsip bagi hasil (syirkah). Prinsip bagi hasil untuk produk pembiayaan
di bank syariah dioperasionalkan dengan pola-pola sebagai berikut:[12]
·
Musyarakah
adalah kerjasama dalam suatu usaha oleh dua pihak.
·
Mudharabah
adalah kerjasama yang mana shahibul mal memberikan dana 100 % kepada mudharib
yang memiliki keahlian. Ketentuan umum yang berlaku dalam akad mudharabah adalah jumlah modal yang
diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai, dapat
berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila
modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati
bersama.
Hasil
dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah
dapat diperhitungkan dengan dua cara yaitu, pertama hasil usaha dibagi sesuai
dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati.
Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian
dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan
dana. Kedua, bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak
berhak mencampuri urusan pekerjaan atau usaha nasabah. Jika nasbah cedera janji
dengan sengaja misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran
kewajiban, dapat dikenakan sanksi administrasi.
·
Mudharabah
Muqayadah, pada dasarnya sama dengan persyaratan di atas.
Perbedaannya adalah terletak pada adanya pembatasan penggunaan modal sesuai
dengan permintaan pemilik modal.[13]
E.
Akad Pelengkap Pada Produk Jasa Bank
Syariah
Akad pelengkap dikembangkan sebagai akad produk
jasa yang bersifat sosial (akad tabarru).
1. Akad
Utang-Piutang (al-Hiwalah) atau
disebut transaksi pengalihan utang piutang. Dalam praktik perbankan fasilitas hiwalah lazimnya digunakan untuk membantu
supplier mendapatkan modal tunai agar
dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan
piutang.
2. Gadai
(Rahn) ialah memberikan jaminan
pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang
digadaikan wajib memenuhi kriteria diantaranya milik nasabah sendiri, jelas
ukuran, sifat dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar serta dapat
dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.
3. Al- Qardh
adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam
mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu
tertentu. Al-Qardh digunakan untuk membantu keuangan nasabah secara cepat dan
berjangka pendek. Produk ini digunakan untuk membantu usaha kecil dan keperluan
sosial. Dana ini diperoleh dari dana zakat, infaq dan shadaqah.
4. Wakalah
ialah nasabah memberi kuasa pada bank untuk mewakili dirinya melakukan
pekerjaan jasa tertentu, seperti transfer.
5. Kafalah
ialah bank garansi yang digunakan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban
pembayaran. Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana
untuk fasilitas ini sebagai rahn.
Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah. Bank dapat ganti
biaya atas jasa yang diberikan.[14]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bank
syariah adalah lembaga perbankan yang sistem operasinya berdasarkan pada
syariah Islam. Ini berarti operasi perbankan sesuai dengan Al-Qur’an dan sunnah
Rasulullah. Dalam operasionalnya bank syariah menggunakan sistem bagi hasil dan
imbalan lainnya yang sesuai dengan tuntuan syariah Islam dan tidak menggunakan
sistem bunga seperti pada perbankan konvesional.
Konsep
dasar dalam sistem operasi bank Islam adalah syariah, yaitu hukum-hukum syariah
yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah. Untuk itu produk dan
operasi bank berdasarkan pada prinsip-prinsip efisiensi, keadilan dan
kebersamaan. Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam
tersebut ditentukkan oleh hubungan akad yang terdiri dari lima konsep akad.
Bersumber dari lima konsep ini bank syariah dapat menerapkan produk-produk
lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah yang
dapat dioperasionalkan. Kelima konsep dasar akad tersebut adalah prinsip
titipan (al-wadia’ah), prinsip bagi
hasil (syirkah), prinsip jual beli (al-Tijarah), prinsip sewa (al-ijarah) dan prinsip jasa (al-ajr walumullah).
Adapun untuk pengembangan produk bank
syariah dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu produk penghimpunan dana (dengan prinsip wadi’ah dan mudharabah), produk penyaluran dana (dengan prinsip murabahah, salam, istishna’ dan ijarah) dan
produk jasa. Sedangkan untuk produk pelayanan jasa digunakan akad pelengkap
pada produk bank syariah seperti hiwalah,
rahn, qardh, wakalah dan kafalah.
[1]http://riabudiati.blogspot.com/2013/11/transaksi-yang-dilarang-dalam-islam.html diakses pada tanggal 14 April
2014 pukul 08.00 WITA.
[2] Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syariah, (ed. 1, cet. 1,
Jakarta: Sinar Grafika, 2008),
[3] M. Amin Aziz, Mengembangkan Bank Islam di Indonesia,
(cet.2, Jakarta: Penerbit Bangkit, 1992),
[4] Ibid.,
[6] Muhammad, Manajemen Bank Syariah, (cet. 2, Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2011),
[7] Karnaen A. Perwataatmadja dan
Hendri Tanjung, Bank Syariah Teori,
Praktik dan Peranannya, (cet. 1, Jakarta: Celestial Publishing, 2007),
[8]
Muhammad, Manajemen Bank Syariah, op.cit.
[9] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik,
(cet. 1, Jakarta: Gema Insani, 2001),
[10]
Muhammad, Manajemen Bank Syariah, op.cit.
[11] Ibid.
[12] Ibid.
[13] Ibid.
[14] Ibid.