Rabu, 16 April 2014

“Konsep Pengembangan Syari’ah dalam Pengembangan Produk



 Manajemen Perbankan Syariah

Dosen Pengampu Hervina, M. Ag



Disusun Oleh:
Richa Yulisa Wulandari (11.1202.0003)
Rusna Wati  (11.1202.0016)

JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
SAMARINDA
2014



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Konsep perbankan syariah relatif baru bagi masyarakat Indonesia. Walaupun pemikiran konsep dasar perbankan syariah itu telah berjalan lama, dalam kenyataannya praktek bank syariah baru dimulai pada tahun 1992 di Indonesia dan mulai dikenal masyarakat luas. Beberapa aspek yang menyangkut prinsip-prinsip syariah yang berkaitan dengan perbankan ialah ketentuan hukum Islam dalam hal konsep usaha dan teknis operasional. Dimana syariat Islam telah memberikan aturan-aturan yang jelas dalam setiap aspek kehidupan manusia termasuk didalamnya kegiatan ekonomi.
Dengan semangat itulah bank syariah lahir, yaitu membuat sebuah lembaga keuangan yang menerapkan konsep syariah didalamnya. Oleh karena itu sesuai dengan namanya, bank syariah dalam menjalankan usahanya tidak dapat dipisahkan dari konsep syariah yang mengatur produk dan operasionalnya. Konsep syariah inilah yang dijadikan pijakan dalam pengembangan produk bank syariah yang tentunya berbeda dengan konsep perbankan konvesional.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian bank syariah ?
2.      Bagaimana konsep dasar bank syariah ?
3.      Apa saja prinsip dasar operasional bank syariah ?
4.      Apa saja produk operasional bank syariah ?
5.      Apa saja akad pelengkap dalam produk jasa bank syariah ?



C.     Tujuan
1.      Agar mahasiswa mengetahui pengertian dari bank syariah.
2.      Agar mahasiswa memahami konsep dasar bank syariah.
3.      Agar mahasiswa mengetahui prinsip dasar operasional pada bank syariah.
4.      Agar mahasiswa mengetahui produk operasional bank syariah.
5.      Agar mahasiswa mengetahui akad pelengkap pada produk jasa bank syariah. 
















BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Bank Syariah
Bank syariah adalah lembaga perbankan yang sistem operasinya berdasarkan pada syariah Islam. Ini berarti operasi perbankan sesuai dengan Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah. Dalam operasionalnya bank syariah menggunakan sistem bagi hasil dan imbalan lainnya yang sesuai dengan tuntuan syariah Islam dan tidak menggunakan sistem bunga seperti pada perbankan konvesional. Dalam ekonomi islam, transaksi ekonomi yang dilakukan manusia memiliki aturan yang jelas. Seperti unsur-unsur transaksi yang dilarang dalam islam diantaranya maysir, gharar, riba, bathil, ba’i al-mudhthar, ikrah, ghabn, najash, ihtikar, ghish dan tadlis.[1]
Bank syariah sebagai sebuah lembaga keuangan mempunyai mekanisme dasar, yaitu menerima deposito dari pemilik modal (depositor) dan mempunyai kewajiban (liability) untuk menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya dengan pola atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam. Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori utama yaitu interest-fee current and saving accounts dan investment accounts yang berdasarkan pada prinsip PLS (Profit and Loss Sharing) antara pihak depositor.
Sedangkan pada sisi asset yang termasuk di dalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai dengan prinsip syariah. Selain kedua hal tersebut bank syariah harus merefleksikan fungsinya sebagai pengelola dana zakat dan dana-dana amal lainnya termasuk dana qard hasan. Sementara itu, pada aspek pengenalan (recognition), pengukuran (measurement) dan pencatatan (recording) setiap transaksi pada sistem akuntansi bank syariah terdapat kesamaan dengan proses-proses yang terjadi pada sistem perbankan konvesional.[2]

B.     Konsep dasar
Konsep dasar dalam sistem operasi bank Islam adalah syariah, yaitu hukum-hukum syariah yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah. Konsep ini pada dasarnya adalah konsep perniagaan menurut ajaran Islam. Falsafah dasar dari hubungan perniagaan atau hubungan transaksi ekonomi antar pihak-pihak yang terlibat dalam operasi bank berdasarkan syariah.
Konsep dasar ini merupakan penjelasan yang jelas dari nash-nash al-Qur’an dan sunnah Rasulullah disamping itu pula dengan bantuan keputusan-keputusan ijma’ para ulama yang mengacu pada ketentuan-ketentuan fiqh khususnya dari mazhab-mazhab syafi’i, hanbali, hanafi dan maliki. Konsep dan sistem operasi bank berdasarkan syariah Islam dapat dilihat melalui pendekatan, pertama dengan mempelajari ketentuan-ketentuan syara’ dari sistem hubungan ekonomi dalam Islam. Kedua, melihat sistem operasi yang lazim berkembang dalam transaksi perbankan dan kemudian menempatkan rukun syara’ yang mana yang dapat diimplementasikan ke dalam cata kerja atau mekanisme perbankan itu.[3]
Produk dan operasi bank berdasarkan pada prinsip-prinsip efisiensi, keadilan dan kebersamaan.
1.      Efisiensi yaitu mengacu pada prinsip saling mendorong untuk berikhtiar yang bertujuan mencapai untung atau prestasi.
Dasar efisiensi terutama tercermin pada ikhtiar untuk:
a.       Memanfaatkan dana dari si pemilik dana yang dikumpulkan oleh lembaga perbankan dan kemudian disalurkan pada yang memanfaatkannya.
b.      Harta benda termasuk uang menurut tuntunan Islam mengandung tanggung jawab sosial dengan kewajiban membayar zakat pada setiap harta benda (termasuk uang) baik yang digunakan atau pun tidak dimanfaatkan dalam proses kegiatan ekonomi.
c.       Pemanfaatan dana perbankan ini didorong pada mencari keuntungan yang cukup besar karena dasarnya pada pembagian hasil atau keuntungan.
d.      Penyimpan, penitip atau penabung dana pada bank berdasarkan syariah Islam.

2.    Keadilan yaitu mengacu pada hubungan yang tidak mendhalimi, ikhlas, mengikhlaskan antara pihak-pihak yang terlibat dengan persetujuan yang matang tentang proporsi resiko dan korbankna dari pihak-pihak yang terlibat. Dasar keadilan tercermin dari:
a.       Jasa dari atau ganjaran untuk pemilik modal dan tenaga ahli didasarkan pada hasil yang benar-benar terjadi dan tercapai. Besarnya keuntungan atau kerugian akan dinikmati dan ditanggung bersama.
b.      Jasa tersebut ditentukan sesudah ikhtiar dilakukan bukan sebelumnya.
c.       Diharuskan adanya akad atas dasar saling pengertian dan keihklasan sebelum sesuatu perjanjian dinyatakan berjalan.
d.      Dalam segala transaksi jual beli penentuan besar keuntungan bank ditentukan bersama secara tetap pada saar ijab dan dibagi sama rata atau menurut kesepakatan sesuai dengan metode pembayaran (angsuran). Jika pun terjadi kegagalan pembayaran, jumlah hutang adalah tetap dan tidak bertambah atau berlipat ganda karena tidak mampu membayar.[4]

3.      Kebersamaan yaitu mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasehat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Dasar kebersamaan terutama tercermin dari:
a.       Kerjasama antara pemilik modal seperti halnya terdapat dalam akad al-Musyarakah.
b.      Kerjasama antara pemilik modal tetapi tidak memiliki keterampilan atau kesempatan berusaha dengan pemilik tenaga keahlian, kepakaran atau pengalaman tetapi tidak memiliki modal seperti halnya dalam akad al-mudharabah.[5]

C.     Prinsip Dasar Operasional Bank Syariah
Dari hasil musyawarah (ijma internasional) para ahli ekonomi Muslim beserta para ahli fiqih dari Academi Fiqh di Mekkah pada tahun 1973, dapat disimpulkan bahwa konsep dasar hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam dalam bentuk sistem ekonomi Islam ternyata dapat diterapkan dalam operasional lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank. Penerapan atas konsep tersebut terwujud dengan munculnya lembaga keuangan Islam di Indonesia.
Sepuluh tahun sejak diundangkannya pada Lembaga Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Bagi Hasil, yang direvisi dengan UU No. 10 tahun 1998, bank syariah dan lembaga keuangan non bank secara kuantitatif tumbuh dengan pesat. Bank syariah dengan sistem bagi hasil dirancang untuk terbinanya kebersamaan dalam menanggung resiko usaha dan berbagi hasil usaha antara pemilik dana (shahibul mal) yang menyimpan uangnya di lembaga, lembaga selaku pegelola dana (mudharib) dan masyarakat yang membutuhkan dana yang berstatus peminjam dana.[6]
      Pada sisi pengerahan dana masyarakat (funding), shahibul maal berhak atas bagi hasil dari usaha lembaga keuangan sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama. Bagi hasil yang diterima shahibul mal akan naik turun secara wajar sesuai dengan keberhasilan usaha bank dalam mengelola dana yang dipercayakan kepadanya.
      Pada penyaluran dana kepada masyarakat, sebagian besar pembiayaan bank syariah disalurkan dalam bentuk barang dan jasa yang dibelikan bank syariah untuk nasabahnya. Pembiayaan hanya diberikan apabila barang dan jasa telah ada terlebih dahulu. Dengan metode ada barang dahulu, baru ada uang maka masyarakat dipacu untuk memproduksi barang dan jasa. Selanjutnya barang yang dibeli atau diadakan menjadi jaminan (collateral) hutang.[7]
      Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam tersebut ditentukkan oleh hubungan akad yang terdiri dari lima konsep akad. Bersumber dari lima konsep ini bank syariah dapat menerapkan produk-produk lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah yang dapat dioperasionalkan. Kelima konsep dasar akad tersebut adalah :
1.      Prinsip Titipan atau Simpanan Murni (al-Wadi’ah atau depository)
      Prinsip titipan atau simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank syariah untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-Wadiah.  Fasilitas al-Wadiah diberikan dari satu pihak ke pihak lain baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Adapun tujuan dari al-Wadiah ini adalah investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya tabungan dan deposito.
2.      Prinsip Bagi Hasil (Syirkah atau Profit Sharing)
      Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip bagi hasil adalah musyarakah, mudharabah, muzara’ah dan musaqah. Adapun muzara’ah dan musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiyaan pertanian oleh beberapa bank syariah.
3.      Prinsip Jual beli (at-Tijarah atau Sale and Purchase)
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga beli ditambah keuntungan (margin). Adapun tiga jenis jual beli yang telah banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah yaitu murabahah, salam dan istishna.[8]
4.      Prinsip Sewa (al-Ijarah atau Operational Lease and Financial Lease)
      Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri. Namun, terdapat pula ijarah dalam bentuk lain yaitu ijarah al-muntahiya bit tamlik (IMB) adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa. Sifat pemindahan kepemilikan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa.
5.      Prinsip Jasa (al-Ajr walumullah atau Fee Based Services)
      Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank seperti wakalah, kafalah, hawalah, rahn dan qardh.[9]

D.    Produk Operasional Bank Syariah
      Pada sistem operasi bank syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan keuntungan dengan sistem bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan dengan sistem bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan (misalnya modal usaha) dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
      Secara garis besar, pengembangan produk bank syariah dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu  produk penghimpunan dana, produk penyaluran dana dan produk jasa.
1.      Produk penghimpunan dana
Terbagi atas dua macam prinsip yaitu:
a.       Prinsip wadi’ah implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimana nasabah bertindak sebagai yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai peminjam.
b.      Prinsip mudharabah dengan mengaplikasikan prinsip bahwa deposan atau penyimpan bertindak sebagai shahibul mal dan bank sebagai mudharib. Dana ini digunakan bank untuk melakukan pembiayaan akad dalam jual beli maupun syirkah. Jika terjadi kerugian maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.[10]

2.      Produk penyaluran dana
      Produk penyaluran dana di bank syariah dapat dikembangkan dengan tiga model, yaitu:
a.       Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli. Mekanisme jual beli adalah upaya yang dilakukan dengan pola transfer of proferty dan tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi harga jual barang. Prinsip jual beli ini dikembangkan menjadi bentuk-bentuk pembiayaan sebagai berikut:
·         Pembiayaan Murabahah yaitu bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Barang diserahkan segera dan pembayaran dilakukan secara tangguh.
·         Salam (jual beli barang belum ada). Pembayaran tunai, barang diserahkan tangguh. Dalam transaksi ini ada kepastian tentang kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan.
·         Istishna’ jual beli seperti akad salam namun pembayarannya dilakukan oleh bank dalam beberapa kali pembayaran. Istishna’ diterapkan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.[11]
b.      Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa (al- Ijarah).
c.       Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa dengan prinsip bagi hasil (syirkah). Prinsip bagi hasil untuk produk pembiayaan di bank syariah dioperasionalkan dengan pola-pola sebagai berikut:[12]
·         Musyarakah adalah kerjasama dalam suatu usaha oleh dua pihak.
·         Mudharabah adalah kerjasama yang mana shahibul mal memberikan dana 100 % kepada mudharib yang memiliki keahlian. Ketentuan umum yang berlaku dalam akad mudharabah adalah jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai, dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara yaitu, pertama hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana. Kedua, bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan atau usaha nasabah. Jika nasbah cedera janji dengan sengaja misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, dapat dikenakan sanksi administrasi.
·         Mudharabah Muqayadah, pada dasarnya sama dengan persyaratan di atas. Perbedaannya adalah terletak pada adanya pembatasan penggunaan modal sesuai dengan permintaan pemilik modal.[13]

E.     Akad Pelengkap Pada Produk Jasa Bank Syariah
      Akad pelengkap dikembangkan sebagai akad produk jasa yang bersifat sosial (akad tabarru).
1.      Akad Utang-Piutang (al-Hiwalah) atau disebut transaksi pengalihan utang piutang. Dalam praktik perbankan fasilitas hiwalah lazimnya digunakan untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang.
2.      Gadai (Rahn) ialah memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria diantaranya milik nasabah sendiri, jelas ukuran, sifat dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar serta dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.
3.      Al- Qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Al-Qardh digunakan untuk membantu keuangan nasabah secara cepat dan berjangka pendek. Produk ini digunakan untuk membantu usaha kecil dan keperluan sosial. Dana ini diperoleh dari dana zakat, infaq dan shadaqah.
4.      Wakalah ialah nasabah memberi kuasa pada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti transfer.
5.      Kafalah ialah bank garansi yang digunakan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah. Bank dapat ganti biaya atas jasa yang diberikan.[14]




















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Bank syariah adalah lembaga perbankan yang sistem operasinya berdasarkan pada syariah Islam. Ini berarti operasi perbankan sesuai dengan Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah. Dalam operasionalnya bank syariah menggunakan sistem bagi hasil dan imbalan lainnya yang sesuai dengan tuntuan syariah Islam dan tidak menggunakan sistem bunga seperti pada perbankan konvesional.
Konsep dasar dalam sistem operasi bank Islam adalah syariah, yaitu hukum-hukum syariah yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah. Untuk itu produk dan operasi bank berdasarkan pada prinsip-prinsip efisiensi, keadilan dan kebersamaan. Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam tersebut ditentukkan oleh hubungan akad yang terdiri dari lima konsep akad. Bersumber dari lima konsep ini bank syariah dapat menerapkan produk-produk lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah yang dapat dioperasionalkan. Kelima konsep dasar akad tersebut adalah prinsip titipan (al-wadia’ah), prinsip bagi hasil (syirkah), prinsip jual beli (al-Tijarah), prinsip sewa (al-ijarah) dan prinsip jasa (al-ajr walumullah).
      Adapun untuk pengembangan produk bank syariah dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu  produk penghimpunan dana (dengan prinsip wadi’ah dan mudharabah), produk penyaluran dana (dengan prinsip murabahah, salam, istishna’ dan ijarah) dan produk jasa. Sedangkan untuk produk pelayanan jasa digunakan akad pelengkap pada produk bank syariah seperti hiwalah, rahn, qardh, wakalah dan kafalah.





[2] Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syariah, (ed. 1, cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2008),

[3] M. Amin Aziz, Mengembangkan Bank Islam di Indonesia, (cet.2, Jakarta: Penerbit Bangkit, 1992), 
[4] Ibid., 
[5] Ibid.

[6] Muhammad, Manajemen Bank Syariah, (cet. 2, Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2011),

[7] Karnaen A. Perwataatmadja dan Hendri Tanjung, Bank Syariah Teori, Praktik dan Peranannya, (cet. 1, Jakarta: Celestial Publishing, 2007), 
[8] Muhammad, Manajemen Bank Syariah, op.cit.

[9] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, (cet. 1, Jakarta: Gema Insani, 2001),
[10] Muhammad, Manajemen Bank Syariah, op.cit.
[11] Ibid.

[12] Ibid.
[13] Ibid.
[14] Ibid.